Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang mendapat bantuan sosial, ternyata terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Penemuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendasar.
Angka deposit dari para pemain judi online yang juga penerima bantuan sosial ini mencapai Rp957 miliar dan melibatkan 7,5 juta transaksi selama tahun 2024. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta pada hari Senin.
Natsir menjelaskan lebih lanjut bahwa PPATK telah melakukan analisis menyeluruh dengan memadukan data dari 28,4 juta penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta pemain judi online. Hasil dari proses ini mengidentifikasi 571.410 NIK yang tercatat memiliki kesamaan dalam kedua data tersebut. Bersamaan dengan itu, PPATK juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.




