Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @tmcppoldametro, dengan operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM A atau C yang segera habis masa berlakunya. Jika Anda memiliki SIM B yang masa berlakunya sudah habis, Anda diharuskan untuk mengunjungi kantor Satpas, mengingat adanya perbedaan dokumen yang dibutuhkan.
Adapun lima lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, Anda perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing beserta fotokopinya.
Di lokasi layanan, Anda diwajibkan mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta tes psikologi. Penting dicatat bahwa layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai PNBP untuk Polri. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Sumber: Antara
—




