Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal sebanyak 13.248 kali, dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari data tersebut, 61 persen penindakan terkait peredaran rokok ilegal.
Meskipun jumlah penindakan mengalami penurunan 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita justru meningkat 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam sebuah konferensi pers di Kediri, seperti dinyatakan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat.
Djaka menegaskan bahwa selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga menerapkan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium. Langkah ini diambil untuk memastikan dampak penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara.




