News

Temuan PPATK atas Rekening Dormant Pemerintah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penemuan 2.115 rekening dormant milik instansi pemerintah dengan jumlah saldo mencapai Rp530,55 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sekitar 756 dari rekening dormant ini berada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara 1.359 rekening sisanya tersebar di bank lainnya.

“Berdasarkan data PPATK, sebanyak Rp169,37 miliar saldo rekening dormant itu berada di Himbara. Sedangkan di bank lainnya saldo rekening dormant milik pemerintah sebesar Rp361,18 miliar. Totalnya mencapai Rp 530,55 miliar,” kata Ivan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/225).

Menurut Ivan, rekening-rekening yang mencapai saldo total Rp530,55 miliar tersebut tidak menunjukkan aktivitas per 5 Februari 2025. Padahal, dana milik pemerintah seharusnya dikelola secara aktif karena terkait dengan pembiayaan dan belanja pemerintah.

Menindaklanjuti temuan ini, PPATK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menelusuri alasan di balik tidak aktifnya rekening-rekening tersebut.

“Seharusnya dana ini (di rekening pemerintah) bergerak, enggak masuk dormant,” ujar Ivan.

Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menegaskan perlunya analisis lebih lanjut atas penyebab rekening pemerintah ini menjadi tidak aktif.

Dia mengindikasikan bahwa salah satu faktor rekening pemerintah menjadi dormant adalah proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Begitu kami temukan rekening dormant, dan di atas 1 tahun masih dormant, berarti masih ada sesuatu. Secara pertanggung jawaban di BPK mungkin clear, tapi uangnya masih ada. Sehingga ini menjadi perhatian kami dan ini harus dianalisis lebih lanjut,” kata Danang.

Menurut Danang, PPATK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menentukan langkah selanjutnya terkait saldo di rekening dormant. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi korupsi.

Saat ini, Ivan menambahkan, PPATK tengah melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi apakah terdapat unsur kelalaian, indikasi korupsi, atau faktor lain sebelum hasilnya diserahkan kepada pihak terkait.

“Kami lakukan kordinasi dengan Kemenkeu karena mungkin sudah clear di BPK, dana di rekening tersebut masih belum digunakan. Apakah ada indikasi korupsi, atau kelalaian di bendaharanya, atau pihak-pihak terkait, ini yang sedang ditelusuri,” ungkap Danang.