Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 kini telah berada di babak akhir. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang menyangkut kepentingan banyak orang ini.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8) malam.
Ketika ditanya mengenai penanganan kasus ini, Asep menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dianggap sebagai langkah akhir penyelidikan. KPK menargetkan agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
ungkapnya.
Pada tanggal 20 Juni 2025, KPK menegaskan telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Selain itu, tokoh agama seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah juga dipanggil. Pada tanggal 7 Agustus 2025, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas turut dipanggil KPK.
Di lain sisi, Pansus Angket Haji DPR RI mengaku telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Mereka menyoroti pembagian kuota 50:50 dari total tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota ekstra ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
—




