Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Setya Novanto, yang dikenal luas dengan panggilan Setnov, kini telah memperoleh pembebasan bersyarat. Ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin, yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat, sejak tanggal 16 Agustus 2025.
Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, proses hukum Setnov belum sepenuhnya selesai. Dia akan bebas tanpa syarat pada tahun 2029 mendatang setelah adanya pemotongan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui upaya peninjauan kembali. Sementara itu, Setnov tetap diwajibkan melapor kepada pihak Badan Pemasyarakatan sesuai ketentuan.
Setya Novanto, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, telah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Setnov telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) disahkan.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus Andrianto juga menambahkan bahwa selain memenuhi syarat pembebasan bersyarat, Novanto telah melunasi denda yang dikenakan. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan PK, mengurangi masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. (N-7)
—




