Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menelaah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus memperlihatkan dukungan dari lembaga antikorupsi tersebut.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK melakukan observasi langsung di lapangan dan menganalisis temuan faktual untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan menghadapi pemecatan dan proses hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
BGN juga telah menindak seorang kepala SPPG atas tuduhan korupsi dengan modus kolusi bersama yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah, dengan imbalan bulanan sebagai kompensasi.
Kepala SPPG tersebut mendapatkan janji bagian dari selisih antara nilai pembelian bahan baku sebenarnya dan pembelian yang dilaporkan ke BGN, yang mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.
—




