Ekonomi

Pemerintah RI Menyampaikan Kondisi Aman bagi 110 WNI di Kamboja

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengonfirmasi bahwa 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja berada dalam keadaan aman.

“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengungkapkan melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Menurut data terbaru dari KP2MI, 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan penipuan daring, sementara 13 WNI lainnya dievakuasi dari lokasi mereka di Chrey Thum.

Sebelumnya, 99 WNI telah ditahan di kantor polisi setempat, dan 11 WNI mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, seluruh 110 WNI berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” Mukhtaruddin menambahkan.

Dari hasil penilaian awal, disebutkan bahwa 11 dari WNI yang melapor mengalami kekerasan, dengan 4 di antaranya berperan sebagai pemimpin dalam penipuan tersebut dan diduga melakukan kekerasan terhadap yang lain. Kasus ini kini berada dalam penanganan kepolisian Kamboja.

Pendataan awal menunjukkan bahwa 91 WNI berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan durasi tinggal di Kamboja bervariasi dari dua bulan hingga dua tahun.

KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat demi memastikan keselamatan semua WNI.

Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI sedang melakukan pendataan dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, sambil menyiapkan langkah pemulangan setelah urusan hukum selesai.

KP2MI juga mengimbau kerja sama seluruh Kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di luar negeri melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” Mukhtarudin menjelaskan.

Mukhtarudin juga memastikan KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan secara berkala kepada publik dengan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan pihak berwenang di Kamboja.