Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 akan dilakukan dengan secepat mungkin setelah penerimaan surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberian Rehabilitasi.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang mempertimbangkan perkara akuisisi PT ASDP tersebut.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Budi juga menambahkan bahwa rincian penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa dipublikasikan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah pemilik PT JN bernama Adjie.
Setelah itu, KPK menyerahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam sidang menyatakan tidak setuju jika dikatakan telah merugikan negara.
Ira percaya bahwa akuisisi tersebut sebenarnya menguntungkan negara karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dipenjara selama 4 tahun. Mereka dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan dissenting opinion dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—




