News

KPK Temukan Bukti Jejak Komunikasi Dihapus dalam Kasus Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan adanya jejak komunikasi yang dihapus terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Temuan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mencurigai adanya upaya penghapusan jejak komunikasi setelah mereka menyita lima barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut diambil saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada tanggal 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” jelas Budi di hadapan media di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang ke-10 untuk tahun 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang berhasil ditangkap di Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Desember 2025. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan bahwa tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal 20 Desember 2025, KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), yang juga Kepala Desa Sukadami, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.