Finance

Purbaya: Aturan DHE SDA Siap Diumumkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa regulasi baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah selesai dan siap dirilis. “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” demikian disampaikan Purbaya saat berbicara di hadapan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa.

Menkeu menegaskan bahwa semua proses administrasi terkait regulasi baru DHE SDA telah rampung, dan saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ungkapnya.

Regulasi baru ini akan menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Rancangan Hasil Ekspor. Purbaya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan cadangan devisa nasional yang belum optimal hingga saat ini.