Finance

Danantara Luncurkan Obligasi Patriot dengan Kupon Rendah, Rosan: Bisa untuk Jaminan Bank Himbara

Rosan Roeslani, selaku Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengumumkan bahwa Obligasi Patriot diterbitkan dengan kupon yang lebih rendah dibandingkan pasar. Obligasi ini dapat dijadikan jaminan di Bank Himbara, yaitu Himpunan Bank Milik Negara.

Dalam pernyataannya, Rosan menekankan bahwa Obligasi Patriot, atau yang dikenal dengan Patriot Bond, memiliki kupon sebesar 2%. Nilai ini jauh di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia yang berada pada kisaran 5,%, serta imbal hasil obligasi pemerintah yang biasanya 5,8%-6,1%.

Rosan mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia sedang bersiap untuk mengeluarkan Patriot Bond dengan tujuan mengumpulkan dana hingga Rp50 triliun melalui private placement. “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,” kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).

Menurut Rosan, penerbitan obligasi ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Obligasi ini ditawarkan kepada pengusaha sebagai bagian dari strategi untuk mengumpulkan dana.

Kupon 2% dari Patriot Bond dimaksudkan untuk mendanai proyek-proyek strategis seperti transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan lingkungan. “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,” ujar Rosan.

Pengelolaan Sampah

Rosan menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari Patriot Bond akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) di 33 daerah. Program prioritas ini direncanakan akan direalisasikan pada akhir bulan sesuai instruksi Presiden. Rosan menegaskan bahwa proyek ini mendapat dukungan dari PLN dan pemerintah daerah tanpa skema tipping fee. “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini” ungkap Rosan.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa aturan baru telah selesai dan menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa hari ke depan. Zulkifli menjelaskan bahwa revisi ini akan menyederhanakan proses bisnis yang selama ini dinilai panjang dan tidak menguntungkan bagi pengembang.

Salah satu ketentuan yang akan dihilangkan adalah skema tipping fee, sehingga kerjasama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa lebih efisien.