Finance

Emas Antam Hari Senin Masih di Angka Rp1,94 Juta per Gram

Emas Antam yang dilaporkan dari situs Logam Mulia, per Senin (23/6) masih dibanderol dengan harga Rp1.942.000 per gram, sama seperti nilai jual sejak 21 Juni 2025.

Harga beli kembali (buyback) emas batangan juga tetap di Rp1.786.000 per gram.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan PPh 22 untuk transaksi buyback diambil langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di situs Logam Mulia Antam pada hari Senin:

– Emas 0,5 gram: Rp1.021.000.
– ⁠Emas 1 gram: Rp1.942.000.
– ⁠Emas 2 gram: Rp3.824.000.
– ⁠Emas 3 gram: Rp5.711.000.
– ⁠Emas 5 gram: Rp9.485.000.
– ⁠Emas 10 gram: Rp18.915.000.
– ⁠Emas 25 gram: Rp47.162.000.
– ⁠Emas 50 gram: Rp94.265.000.
– ⁠Emas 100 gram: Rp188.412.000.
– ⁠Emas 250 gram: Rp470.765.000.
– ⁠Emas 500 gram: Rp941.320.000.
– ⁠Emas 1.000 gram: Rp1.882.600.000.

Potongan pajak untuk pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.