Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah memverifikasi data dari 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, data terkait calon penerima BSU Tahap II telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dia menyebutkan bahwa BSU Tahap I sudah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja, dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 3.697.836 orang. Sementara 1.247.768 sisanya masih dalam proses distribusi.
Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani penyaluran khusus bagi penerima yang tinggal di Aceh.
Yassierli menjelaskan bahwa program BSU ini adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja atau buruh.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per pekerja atau buruh dan diberikan untuk dua bulan sekaligus, jadi total yang diterima adalah Rp600.000 per pekerja atau buruh.
Persyaratan untuk menerima BSU adalah harus warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dan memiliki gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia menambahkan bahwa regulasi tentang BSU sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
—




