Nasional

Ketua MK Tegaskan Revisi UU MK Adalah Hak DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 mengenai MK sepenuhnya berada di tangan lembaga pembentuk undang-undang. Suhartoyo sendiri memilih untuk tidak terlalu banyak berkomentar mengenai rencana revisi tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan Antara, isu mengenai revisi UU MK menjadi perbincangan hangat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membahas pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebelumnya menyatakan bahwa saat ini belum ada jadwal untuk membahas revisi UU MK di parlemen, meskipun ada polemik mengenai keputusan mengenai pemisahan pemilu.

Revisi terhadap UU MK, menurut Hinca, belum termasuk dalam daftar prioritas Prolegnas tahunan DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Ia juga menggarisbawahi bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan untuk menilai kinerja MK agar tetap sesuai dengan konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia menampik bila ada anggapan bahwa evaluasi oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK merupakan intervensi.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)