Komisi Yudisial (KY) bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Laporan ini terkait dengan hakim yang menyidangkan kasusnya di pengadilan.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa laporan Tom Lembong akan diproses sesuai dengan kewenangan institusinya. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut laporan dari Antara, Amzulian mengungkapkan bahwa setiap laporan yang diterima KY akan diproses tanpa memandang identitas pelapornya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong sendiri menyatakan penghargaan kepada pimpinan KY yang telah bersedia bertemu dengannya dan menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Dalam berita seputar kasus korupsi di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana tersebut melibatkan pemberian izin impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Selain hukuman penjara, dia juga didenda Rp 750 juta atau subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Tak lama setelah itu, dia melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiga hakim itu adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
—




