Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya konsistensi perusahaan dalam menjalankan norma-norma ketenagakerjaan demi melindungi pekerja. Pelaksanaan yang konsisten ini akan menjadi wujud nyata perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wamenaker menyoroti bahwa kepatuhan perusahaan harus meliputi hubungan kerja yang jelas, pembayaran upah sesuai ketentuan, dan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Selain itu, perusahaan harus menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat yang sesuai, memberikan hak cuti, serta menjamin standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam semangat Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya melalui regulasi. Peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma dan budaya K3 di tempat kerja juga sangat diperlukan.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi tiga kondisi utama: tersedia bagi semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin adanya dialog sosial yang menyalurkan suara serta aspirasi pekerja secara manusiawi.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—




