Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus terkait penyuapan serta gratifikasi. “Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Setyo mengungkapkan bahwa selama setahun, KPK juga telah menyelesaikan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi, dan menetapkan 116 orang sebagai tersangka. “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara statistik, para pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani berasal dari berbagai kalangan, termasuk wali kota, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi. Kasus pertama di tahun 2025 terjadi pada bulan Maret, ketika KPK melakukan OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.



