News

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir di Lima Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @tmcppoldametro, dengan operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM A atau C yang segera habis masa berlakunya. Jika Anda memiliki SIM B yang masa berlakunya sudah habis, Anda diharuskan untuk mengunjungi kantor Satpas, mengingat adanya perbedaan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun lima lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, Anda perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing beserta fotokopinya.

Di lokasi layanan, Anda diwajibkan mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta tes psikologi. Penting dicatat bahwa layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai PNBP untuk Polri. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Sumber: Antara