Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperketat aturan dan pengawasan terhadap praktik penagihan utang. Langkah ini diambil dengan menitikberatkan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang mengutus penagih. Hal ini penting agar kejadian serupa dengan insiden pengeroyokan di Kalibata dapat diantisipasi.
Insiden di Kalibata, Jakarta Selatan yang terjadi pada Kamis malam (11/12), berujung pada kematian dua orang penagih utang. Dalam menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK telah memiliki pedoman terkait tata cara penagihan kepada konsumen. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya.
Regulasi yang ada tercantum dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, memuat batasan dan prosedur penagihan yang harus dijalankan dengan manajemen yang baik. Meski demikian, OJK akan terus mengeksplorasi kemungkinan perbaikan aturan untuk mencegah pengulangan kasus serupa. Terkait pengeroyokan di Kalibata, dianggap sebagai ranah hukum pidana yang menjadi urusan aparat penegak hukum.




