Ekonomi

OJK Perkenalkan Basis Data Agen dan Polis untuk Memajukan Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia sebagai bagian dari upaya transformasi digital untuk memperkuat ekosistem asuransi nasional dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang bisa diverifikasi secara mandiri.

“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” ucapnya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia menyediakan satu sumber data utama (single source of truth) yang mencakup informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.

Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital dari agen yang resmi.

Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara terperinci dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data serta transparansi industri.

Database polis ini mengandung informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko itu dikelola.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,” kata Mahendra Siregar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa efektivitas dari kedua database ini sangat tergantung pada partisipasi aktif semua pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.

Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, ia berharap langkah ini menjadi landasan bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” imbuh Ogi Prastomiyono.