Lifestyle

Penyanyi Kafe Bebas dari Kewajiban Royalti

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa para penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak diwajibkan membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan. “Yang bertanggung jawab untuk membayar royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta pasal 87 ayat 2, 3, dan 4,” jelas Ikke saat berbicara dengan ANTARA. Pemilik kafe dan restoran harus membayar royalti setiap tahun seperti diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN memberikan lisensi setelah royalti dibayarkan. Menurut Ikke, penarikan royalti sudah berjalan hampir 10 tahun dan penting untuk menghargai hak cipta, meskipun hasilnya belum maksimal dibandingkan potensinya. “Musik menambah nilai di hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya. Tarif royalti disesuaikan dengan regulasi regional dan internasional serta kondisi sosio-demografi Indonesia. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut tanpa khawatir dipersulit.