Pemerintah menyiapkan untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini sebesar Rp600.000 dan akan diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menjelaskan bahwa dana BSU telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang dalam proses distribusi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
ucap Estiarty setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, pada Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru diterbitkan hari ini.
Berdasarkan permenaker tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, antara lain merupakan warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif dalam jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan April 2025, dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
tambah Estiarty.
Walaupun belum pasti berapa jumlah pekerja yang akan menerima BSU, Estiarty menegaskan bahwa pemberian bantuan ini disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tersebut dan batas anggaran yang tersedia di daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berharap pencairan BSU tepat sasaran dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.




