Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan mengungkapkan bahwa tindakan terhadap tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh KPK.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak. Ia menambahkan bahwa temuan tambang ilegal di dekat Mandalika berhubungan dengan peran KPK dalam koordinasi dan supervisi, bukan semata-mata penindakan.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), mengungkap bahwa ada temuan tambang ilegal di sekitar Mandalika. Dian menyatakan bahwa KPK mendorong pihak berwenang yang memiliki otoritas untuk menangani tambang ilegal tersebut.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Menteri ESDM Bahlil menyatakan pada Jumat (24/10/2025) bahwa temuan tambang ilegal ini telah diserahkan untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—




