Ekonomi

Upaya Menkeu Mengatasi Tantangan Pajak di Tahun 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan keyakinan bahwa ia dapat mengurangi risiko selisih realisasi penerimaan pajak dari target yang ditetapkan pada akhir tahun anggaran 2025. Untuk mencapai tujuan ini, Menkeu telah merancang beberapa strategi untuk mempercepat penerimaan pajak pada akhir tahun.

“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,” jelas Menkeu setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada malam hari Senin (20/10/2025).

Dalam upayanya, Menkeu berencana untuk memperketat pengawasan di sektor pajak, serta kepabeanan dan cukai. Selain itu, dia juga akan mengawasi potensi penyimpangan di kedua sektor tersebut, termasuk praktik seperti underinvoicing.

Dukungan teknologi informasi (IT) dari Kementerian Keuangan, seperti sistem Coretax, diharapkan dapat membantu menekan pelanggaran pajak, menurut Menkeu, seperti dilansir dari Antara.

“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” ungkap Menkeu.

Di samping pengawasan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga memberikan insentif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkahnya adalah dengan menempatkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong sektor riil melalui kredit perbankan.

“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,” tuturnya.

Menjelang akhir tahun anggaran 2025, penerimaan perpajakan diharapkan mencapai Rp 2.387,3 triliun, yang merupakan 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Sementara itu, realisasi hingga 30 September 2025 tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau 63,5% dari proyeksi.

Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 awalnya adalah Rp 2.189,3 triliun, tetapi telah disesuaikan menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Realisasi hingga September 2025 mencapai Rp 1.295,3 triliun atau sekitar 62,4% dari proyeksi.

Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, awalnya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun dan kemudian meningkat menjadi Rp 310,4 triliun atau setara dengan 102,9% dari target. Sampai September, penerimaan tersebut mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.